Buruh Bangunan Pacari Siswi, Sebulan 3 Kali Begituan
Minggu, 05 Agustus 2018 – 01:16 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mis dan Ki memang sering melakukan perbuatan asusila di indekos di Jalan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
"Pengakuan tersangka, selama Juli kemarin sudah tiga kali melakukan perbuatan itu dengan pacarnya,” tambah Husni.
Mis terancam hukuman berat karena melakukan perbuatan asusila dengan bocah di bawah umur.
Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa/prokal)