Buruh Bawa 5 Tuntutan ke DPR, Ada soal Kampanye Pemilu
Rabu, 15 Juni 2022 – 23:39 WIB

Massa dari organisasi serikat buruh dan Partai Buruh memadati kawasan di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN
Terakhir adalah Partai Buruh dan organisasi buruh menolak massa kampanye yang hanya 75 hari karena melanggar undang-undang.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) adalah penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta Pemilu. Kok peserta Pemilu bersepakat dengan penyelenggara Pemilu. Ini melanggar Undang-undang," ungkap Said. (mcr18/jpnn)