Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Putusan PTUN membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854.
“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (13/7).
Dia mengatakan wibawa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan pengusaha yang melawan putusan Gubernur DKI Jakarta mengenai UMP DKI 2022.
Bila tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja digugat terus. Hal ini menimbulkanzw2 ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata dia.
Pria berusia 54 tahun ini menambahkan Partai Buruh akan mendukung penuh Anies Baswedan demi memperjuangkan upah buruh.
Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022, sebagaimana dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.