Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak
Rabu, 13 Juli 2022 – 17:45 WIB
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menerbitkan putusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: