Buruh Gugat UU APBN ke MK
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:27 WIB
Pemohon lainnya, Ahmad Daryoko menegaskan, Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBNP 2012 itu mengakibatkan pemerintah leluasa untuk menaikkan harga BBM yang berdampak buruk bagi pemohon sebagai buruh yang berpenghasilan rendah (upah minimum).
’’Meski kita baru saja menikmati kenaikan upah minimum, adanya pasal itu tidak berarti apa-apa. Pasal 7 ayat (6) huruf a seharusnya dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28H UUD 1945,’’ pintanya dalam sidang yang diketuai, Hakim Konstitusi, M. Akil Mohtar itu. (ris)