Buruh Harian Makassar Pertanyakan Penghentian Kasus Perusakan Oleh Polda Sulsel
"Kami akan ajukan praperadilan untuk menguji tindakan yang dilakukan penyidik. Apakah sudah benar atau tidak. Apalagi yang kami laporkan tergolong mafia tanah," tambahnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Jamaluddin Farti menerangkan pihaknya sudah mengklarifikasi terkait surat pemberhentian penyelidikan yang diberikan kepada pelapor.
Ia mengaku ada kekeliruan ketik perihal surat tersebut dan sudah dilakukan perbaikan.
"Salah ketik dan setahu saya sudah diralat," kata Kombes Jamaluddin Farti.
Jamaluddin Farti menambahkan jika pelapor merasa tidak puas dengan hasil lidik tersebut. Maka dia berhak meminta dilakukan gelar perkara khusus.
"Pelapor bisa meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus," tambah perwira polisi tersebut.
Mengenai pelapor yang ingin melapor ke Propam, Jamaluddin Farti menilai itu langkah yang bagus.
"Bagus, kalau melaporkan ke Propam karena memang hak pelapor," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi oleh JPNN.com. (mcr29/jpnn)