Buruh Keluhkan Kerja Lembur
jpnn.com - PURBALINGGA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsisnakertrans) nampaknya harus lebih tegas dan cermat melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada.
Pasalnya, saat ini masih terjadi pemberlakukan kerja lembur di sebuah perusahaan rambut palsu yang melewati batas maksimal lembur.
"Satu minggu yang lalu, kami lembur sampai pukul 21.00. Tapi mulai minggu ini, kami lembur sampai pukul 11 malam," tutur salah seorang karyawan yang minta namanya dirahasiakan.
Dia menambahkan, selain sangat letih, dia juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk keluarganya. Apalagi, dia harus masuk mulai pukul 7.30 pagi.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Supono Adi Warsito, Senin (17/11) mengingatkan agar perusahaan menaati aturan main saat melemburkan karyawannya.
Misalnya dengan melayangkan pemberitahuan resmi kepada dinas. Pekerja juga harus dibayar sesuai perhitungan lembur yang digariskan dalam undang- undang.
"Yang juga harus diingat dan dilaksanakan, pekerja wanita harus diantar saat pulang lembur oleh perusahaan dan jam kerja lembur sampai pukul 21.00," jelasnya.
Supono menjelaskan, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mekanisme upah lembur ada aturanya. "Dinas memiliki penyidik PNS, jadi bisa turun jika menemukan pelanggaran. Harus ada teguran keras. Tidak usah menunggu ada laporan dari masyarakat maupun pekerja pabrik," tegasnya.