Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buruh Kuali Tempuh Upaya Tripartit

Rabu, 20 November 2013 – 22:54 WIB
Buruh Kuali Tempuh Upaya Tripartit - JPNN.COM

Peradi dan KontraS hari ini juga menyambangi Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang dan diterima oleh Kasie Pidum Agus Candra serta  Koordinator JPU Hartono.

Kejari, kata dia, menyampaikan bahwa berkas Yuki Irawan, serta empat kaki tangannya Nudin (mandor), Tedi Sudirman (mandor), serta tersangka Tedi Sukarno dan Roh Jaya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 November 2013. Ia mengatakan, sidang diperkirakan akan digelar dua pekan lagi.

Menurutnya, dalam berkas ada dua pasal yang dihilangkan. Yakni Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaaa dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Alasannya, setelah JPU berdiskusi bahwa dua pasal itu sudah tercover dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Rivai mengaku tak keberatan atas penghapusan kedua pasal tersebut. Menurutnya, kalau sudah dilkenakan lex spesialis, maka yang umum tidak perlu dikenakan lagi. "Namun JPU harus membuktikan UU Trafficking tersebut. Peradi akan kawal terus terus proses hukum di PN Tangerang, tripartit hingga PHI," tegas Rivai.

Sementara itu, Syamsul Munir dari KontraS mengungkapkan bahwa proses hukum atas aparat yang diduga membekingi Yuki Irwan belum diungkap secara transparan oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Kami sudah menanyakannya namun belum disampaikan perkembangannya. Padahal, Penyidik Propam telah memeriksa buruh kuali di Lampung, tapi juga belum disampaikan," sesalnya.

Karena Polda Metro Jaya dinilai lambang menangani kasus dugaan pelanggaran aparatnya, maka KontraS akan melaporkannya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (boy/jpnn)

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum buruh pabrik kuali dari DPN Peradi dan KontraS terpaksa menempuh upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close