Buruh Mengancam Bakal Berdemonstrasi Besar-besaran jika Anies Tak Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) DKI Jakarta menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Penurunan UMP ini berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen.
PERDA KSPI Jakarta pun meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding dan tidak melaksanakan putusan PTUN itu.
"Wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap Kepgub mengenai UMP 2022," ucap Ketua PERDA KSPI Jakarta Winarso, Rabu (13/7).
Apabila tetap dijalankan, menurut Winarso, PERDA KSPI beranggapan bahwa setiap keputusan pemerintah bisa saja dibawa ke pengadilan terus-menerus.
Persatuan buruh ini pun mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran.
“Apabila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," tuturnya.
Partai buruh, kata dia, akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.