Buruh Migran Harus Sadar Politik
Sabtu, 20 Desember 2008 – 17:11 WIB
Tak hanya itu Tati juga sempat mengingatkan agar pemeritah Indonesia dalam berbagai forum regional (ASEAN) maupun internasinal (Badan HAM) selalu berkeinginan sebagai pihak yang menjunjung hak asasi manusia. "Konvensi ini memiliki standar-standar perlindungan sangat berguna bagi pendorong perbaikan perlindungan pekerja migran di dalam negeri, sudah seharusnya pemerintah bergerak," tambahnya.
Komnas Perempuan dalam hal ini mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan oleh pemeritah Indonesia, namun sayang upaya-upaya tersebut lanjut Tati belum menunjukan hasil yang efektif terhadap perlindungan pekerja migran khususnya yang menjadi korban. Padahal sejak tahun 2004, UU No 39 Tahun 2004 telah disahkan berdekatan dengan disahkannya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) 2004-2009 dimana salah satu rencananya adalah ratifikasi konvensi Internasional tentang hak-hak pekerja migran dan keluarganya.