Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buruh Minta UMK Dilaksanakan

Jumat, 23 November 2012 – 02:45 WIB
Buruh Minta UMK Dilaksanakan - JPNN.COM
BANJAR – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar untuk tahun 2013 sudah diputuskan sebesar Rp 950 ribu. Karenanya pihak buruh meminta UMK ini bisa diterapkan dengan tegas, juga terus dipantau pemerintah.

Seperti diungkapkan Darlis Ghussiva, karyawan pada perusahaan jual beli kendaraan. Dia meminta pemerintah jangan berhenti pada penetapan besaran UMK, namun harus ada implementasi yang jelas. Pemerintah juga harus memantau tiap perusahaan, apakah sudah sesuai dengan UMK yang diterapkan atau belum. “Karena yang kami rasakan, perusahaan membayar kepada kami di bawah standar UMK 2012,” keluhnya kepada Radar (Grup JPNN) via ponselnya, Kamis (22/11).

Dia berpendapat, perusahaan sepertinya tidak memperdulikan penerapan aturan UMK itu. Pemerintah pun seharusnya serius memantau implementasi aturan UMK. Sebab kalau tidak, karyawanlah yang akan menjadi korban. ”Selama empat tahun (saya) bekerja, tanpa kontrak yang jelas, sementara gaji dibawah UMK,” katanya.

Sementara Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar, Ateng Risnandar menjelaskan, setelah diumumkan bahwa UMK Rp 950 ribu seharusnya semua pengusaha menerapkan aturan tersebut, karena sudah disepakati dalam rapat dewan pengupahan kota dan sudah ditetapkan oleh gubernur. Meskipun menurutnya UMK itu masih lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 1.078.204 untuk tahun 2013.

BANJAR – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar untuk tahun 2013 sudah diputuskan sebesar Rp 950 ribu. Karenanya pihak buruh meminta UMK ini bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close