Buruh Minta UMK Dilaksanakan
Jumat, 23 November 2012 – 02:45 WIB
Bagi yang belum mampu memenuhi standar tersebut, pengusaha harus mengajukan surat penangguhan kepada pemerintah melalui Dinsosnakertrans Kota Banjar. Jangan sampai para pengusaha tidak memberikan upah yang sesuai namun tidak juga mengajukan surat penangguhan. “Sekarang kan kondisinya seperti itu,” tegasnya. (zi)