Buruh Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Duh, Barang Buktinya
Senin, 25 September 2023 – 14:37 WIB
Kasat Narkoba menambahkan setelah penangkapan HH beserta barang bukti yang disita dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Sibolga demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sugiono. (antara/jpnn)