Buruh Peringatkan 2 Kepala Daerah, Jangan Main-Main Menetapkan UMP 2022
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada daerah berhati-hati dalam menerapkan UMP dan UMK 2022.
Pasalnya, UMP 2022 berkaitan dengan kesejahteraan dan masa depan buruh.
KSPI meminta gubernur, wali kota, dan seluruh kepala daerah melakukan penetapan UMP 2022 mengacu pada UU 13/2002 dan PP 78/2015.
"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, harus mencabut SK terkait UMP 2022," ujar Said Iqbal dalam jumpa pers KPSI seusai putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Said Iqbal meminta kepala daerah tidak main-main dalam menetapkan UMP 2022.
"Ridwan Kamil jangan main-main, tetapkanlah UMP 2022 di Provinsi Jabar tidak menggunakan UU Cipta Kerja," kata dia.
Menurut dia, Jawa Barat merupakan provinsi dengan buruh terbesar di Indonesia. Jabar merupakan kawasan industri terbesar se Asia Tenggara.
Buruh menegaskan akan menggelar aksi besar di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat untuk menyuarakan tuntutan upah.