Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Merespons Begini

Kamis, 25 November 2021 – 15:30 WIB
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Merespons Begini - JPNN.COM
Demo Buruh terkait kenaikan UMP 2022 dan UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945. 

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa putusan MK dibacakan agar pemerintah tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis.

"Bila dalam waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, maka otomatis aturan akan lama berlaku," ungkap Airlangga.

Airlangga menegaskan pernyataan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," tegas dia.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh pihak tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja hari ini.

Said Iqbal juga meminta adanya pembatalan penetapan UMP dan UMK yang bersandar pada UU Cipta Kerja tersebut.

"UMP adalah kebijakan strategis, berdampak pada jutaan buruh Indonesia. Kepala daerah harus menaati putusan ini juga termasuk dalam penangguhan UMP," ujar Said Iqbal dalam jumpa pers virual di Jakarta, Kamis (25/11).

KSPI dan seluruh buruh meminta penentuan UMP dan UMK mengacu pada UU 13/2003 dam PP 28/2015.(mcr28/mcr10/jpnn)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengimbau Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Elvi Robia, Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close