Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?

Kamis, 25 November 2021 – 14:51 WIB
MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022? - JPNN.COM
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah membatalkan UMP 2022 dan menaati keputusan MK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh pihak tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja hari ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

MK menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Lantas bagaimana nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)?

Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah membatalkan penetapan UMP dan UMK yang bersandar pada UU Cipta Kerja tersebut.

"UMP adalah kebijakan strategis, berdampak pada jutaan buruh Indonesia. Kepala daerah harus menaati putusan ini juga termasuk dalam penangguhan UMP," ujar Said Iqbal dalam jumpa pers virual di Jakarta, Kamis (25/11).

KSPI dan seluruh buruh meminta penentuan UMP dan UMK 2022 mengacu pada UU 13/2003 dam PP 28/2015.

"Gubernur, kepala daerah yang sudah menetapkan wajib mencabut, yang belum menetapkan wajib berpatokan pada undang-undang yang berlaku," bebernya.

Said menegaskan buruh telah memiliki angka untuk penetapan UMP 2022, termasuk UMK 2022 yakni sebesar 4-5 persen kenaikan dari angka saat ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah membatalkan UMP 2022 dan menaati keputusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News