Buruh Sebut Jokowi Bapak Upah Murah Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai Bapak Upah Murah Indonesia.
Hal ini lantaran kebijakan Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Deputi Presiden KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, pihaknya akan menyeruduk Istana Negara, Jakarta Pusat, seusai menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta.
"Kami akan ke Istana Negara. Karena biang kerok dari upah murah Indonesia hari ini adalah PP Nomor 78 yang diputuskan oleh Pak Jokowi pada akhir 2015," kata Rusdi di Balai Kota DKI, Jumat (10/11).
Karena kebijakan itu, kata Rusdi, semua gubernur di daerah menggunakan aturan tersebut dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sementara, berdasarkan rekomendasi Komisi IX DPR RI, PP 78/2015 melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Karena perintah dari UU 13 itu, seharusnya upah minimum diputuskan melalui mekanisme Dewan Pengupahan berdasarkan survei KHR (kebutuhan hidup rakyat) berjumlah 60 item. Tapi dengan PP 78 itu ditiadakan. Ini adalah pelanggaran dari UU," kata Rusdi.
Selain itu, Rusdi menilai, PP 78/2015 telah membatasi hak demokrasi buruh dalam berunding di Dewan Pengupahan.
Unsur buruh tidak berfungsi lagi, karena mekanisme PP 78/2015 hanya dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.