Berdasarkan data pengawas lapangan, ujar Rahmiyati, perusahaan yang mempekerjakan karyawan di atas 100 orang, nilai prosentase yang telah menjalankan sesuai UMK sebesar 80 persen. Sementara, untuk yang mempekerjakan 50-100 karyawan, tingkat ketaatannya mencapai 90 persen. Sedangkan perusahaan yang mempekerjakan di bawah 10 orang, tingkat pelaksanaan UMK hanya 38 persen. (ysf/sam/jpnn)
CIREBON- Penetapan upah minimum tahun 2013 ditunggu para buruh di seluruh daerah. Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Kota Cirebon misalnya, pada Selasa