Buruh Tolak UMK Rp1.082.500
Kamis, 08 November 2012 – 09:38 WIB
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Harry Rahardjo SH MH menyatakan, tim monitoring UMK yang diusulkan Apindo dan SPSI bisa saja dilaksanakan. Meskipun sebelumnya tidak pernah ada tim monitoring. Namun, usulan tersebut bisa ditindaklanjuti. “Unsur tim monitoring UMK dari Apindo, SPSI, pemerintah, dan kepolisian,” katanya.
Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Rahmiyati SE menegaskan, jika dibentuk tim monitoring dipersilakan. Namun, tim monitoring tidak bisa melakukan pengawasan. Sebab dalam pasal 176 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, disebutkan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi, dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kami yang bisa menjadi pengawas dan memberikan pembinaan. Dari sanksi ringan sampai pidana,” tegasnya.