Buruh Tuntut Ridwan Kamil Setujui Rekomendasi UMK Wali Kota dan Bupati
jpnn.com, BANDUNG - DPD K-SPSI Jabar menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ditetapkan wali kota dan bupati.
Pihaknya juga menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan berdasarkan formula PP No 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja 2020.
"Penetapan UMP menggunakan PP harus ditangguhkan dan menyetujui rekomendasi bupati/wali kota. Kami meminta agar itu yang diterbitkan keputusannya oleh gubernur," kata Ketua DPD K-SPSI Jabar Roy Jinto di Bandung, Sabtu (27/11).
Saat ini, UMK berdasarkan rekomendasi 27 bupati dan wali kota sudah diusulkan ke Pemprov Jabar.
Menurut Roy, jika nantinya gubernur tidak menetapkan dan memilih menggunakan formula PP No.36 Tahun 2021, buruh akan mogok.
"Gubernur harus menetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi dan kalau naik itu enggak masalah," ungkapnya.
Menurut Roy, saat ini UMK di kabupaten dan kota Jabar rata-rata naik tiga hingga 10 persen.
Jika dalam perjalanannya Ridwan Kamil tidak menetapkan UMK sesuai dengan usulan bupati dan wali kota, buruh akan protes mogok kerja.