Buseet... Korban Sodomi Pria Bejat Ini sudah 42 Anak
“Tapi, setelah merantau ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tepatnya sejak pertengahan tahun 2011 hingga tahun 2013 dia menyodomi sedikitnya 7 anak,” ungkap Rony.
Namun lantaran Samsul tidak kerja lagi di tahun 2013. Pelaku pun, memutuskan untuk pulang kampung ke Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
Sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 ini, Samsul mengakui sudah menyodomi 30 anak di kampung halamannya.
“Jadi, total korbannya itu ada 42,” tutur perwira melati dua itu.
Atas perbuatannya tersebut, Samsul pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahn atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (fir)