Busettt! Hacker Indonesia Sikat Kartu Kredit di Amerika
Jumat, 10 Juni 2016 – 17:56 WIB
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dan Pasal 80 atau 81 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 3 atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 dengan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman kurungan 20 tahun penjara. (Mg4/jpnn)