Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Busyet Dah! Total Tersangka Narkoba Tiga Bulan Terakhir 2015 Di Daerah Ini Keterlaluan

Kamis, 31 Desember 2015 – 10:29 WIB
Busyet Dah! Total Tersangka Narkoba Tiga Bulan Terakhir 2015 Di Daerah Ini Keterlaluan - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BATAM - Sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan hingga kurir sabu oleh Satnarkoba Polresta Barelang selama tiga bulan terakhir di tahun 2015. Dari tangan mereka 7,1 kilo gram sabu dan 13 kilo ganja diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Suhardi Hery Haryanto mengatakan selama triwulan Oktober hingga Desember pihaknya telah mengungkap 42 kasus narkotika. Dari kasus itu, 52 orang telah ditetapkan tersangka. Para pelaku juga dibekuk. Diberbagai daerah dalam wilayah Polresta Barelang.

Bahkan, beberapa diantaranya ditangkap saat berhasil menyelundupkan narkoba dari negeri Malaysia ke Batam.

"Ada 42 kasus dengan tersangka 52 orang selama triwulan terakhir. Namun selama setahun, sudah ada 303 pelaku yang ditetapkan tersangka," kata Hery kepada wartawan, seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Kamis (30/12) siang.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari puluhan pelaku, terdiri dari berbagai jenis, seperti ganja, sabu, ekstasi, key tamin, dan happy five. Seperti narkoba jenis ganja, sebanyak 13.017 gram dan sabu 7,15 kilogram.

"Dari barang bukti itu, ada juga yang sengaja ditinggal pemiliknya begitu saja. Diduga pelaku takut ketahuan dan meninggalkan barang haram tersebut," terang Hery lagi.

Selain itu, untuk pil ekstasi berhasil diamankan sebanyak 1010 butir dan key tamin 34,89 gram, 8 butir pil happy five.

"Kita juga tengah gencar merazia tempat-tempat yang terindikasi banyak peredaran narkoba. Seperti tempat kos-kosan," ujar Hery.

BATAM - Sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan hingga kurir sabu oleh Satnarkoba Polresta Barelang selama tiga bulan terakhir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News