Busyro Gantikan Antasari
Saat Uji Kelayakan Sempat Dinilai LembekJumat, 26 November 2010 – 08:12 WIB
Menurut Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah, penetapan masa jabatan tersebut oleh DPR dikaitkan dengan konsep Pergantian Antar Waktu (PAW) yang berlaku bagi anggota DPR/DPRD. "Aturan tentang pimpinan KPK sangat berbeda dengan anggota DPR/DPRD. Tidak bisa diterapkan PAW bagi pimpinan KPK baru," ujar
Febri, kemarin.
Febri melanjutkan, anggota dewan seharusnya membaca dan menafsirkan UU KPK secara sistematis. Yakni, membaca pasal 21 terkait dengan pasal 34 UU KPK yang berarti, pimpinan KPK terdiri dari lima anggota dengan masa jabatan empat tahun. Sehingga, masa jabatan masing-masing adalah empat tahun. Kemudian, lanjut dia, membaca pasal 33 secara sistematis dengan pasal 34 UU KPK, yang berarti calon pengganti pimpinan KPK yang diusulkan Presiden memiliki masa jabatan empat tahun.
"Membaca Undang-Undang KPK harus secara sistematis. Tidak bisa berdiri sendiri, akibatnya mengganti pimpinan KPK, seolah-olah yang dicari pengganti antasari, padahal yang dicari pimpinan dengan masa jabatan empat tahun," urainya. Terkait masa jabatan setahun tersebut, dalam uji kelayakan pada Rabu lalu, Busyro juga sempat berujar jika masa jabatan yang diberikan hanya satu tahun, dirinya akan susah merealisasikan semua program pemberantasan korupsi. "Secara rasional bahwa empat tahun (masa jabatan) daripada setahun, lebih bisa me-landing-kan gagasan terkait pemberantasan korupsi. Tapi kalau memang sudah perintahnya seperti itu, ya dijalani saja," ungkap Busyro, ketika menanggapi pertanyaan dari kader PKS Nasir Jamil tentang strategi pemberantasan korupsi.