Busyro Gantikan Antasari
Saat Uji Kelayakan Sempat Dinilai LembekJumat, 26 November 2010 – 08:12 WIB
Hanya fraksi PPP yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK baru adalah empat tahun. PPP berpendapat DPR harus melihat dari sisi kemanfaatannya. Salah satunya dari sisi anggaran. Anggaran miliaran rupiah yang sudah dikeluarkan akan mubazir jika hanya digunakan selama setahun.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Pansel KPK menginginkan masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK yang baru. Menkum dan HAM Patrialis Akbar yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Pansel KPK juga menyatakan Pansel telah menyepakati masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK baru. Dasar pertimbangannya, masa jabatan empat tahun tersebut sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut tidak menyebutkan soal pemilihan pimpinan KPK untuk menghabiskan masa jabatan pimpinan sebelumnya. Sementara satu-satunya pasal yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK dalam UU KPK, hanya pasal 34.
Pasal tersebut menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. "idak ada dalam UU soal aturan menghabiskan masa jabatan. Yang ada,
pimpinan (KPK) dipilih untuk menggantikan yang kosong,"ujar Patrialis beberapa waktu lalu. Beberapa pengamat hukum dan aktivis lembaga swadaya masyarakat juga menyesalkan keputusan DPR yang menetapkan masa jabatan setahun untuk Ketua KPK terpilih.