Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Busyro Gantikan Antasari

Saat Uji Kelayakan Sempat Dinilai Lembek

Jumat, 26 November 2010 – 08:12 WIB
Busyro Gantikan Antasari - JPNN.COM
Voting Ketua KPK: Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI P, Panda Nababan memberikan hak suaranya dalam rapat pemilihan Ketua KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (25 Nov 2010) di Jakarta. Voting calon ketua KPK yang dilakukan Komisi III DPR, Busyro terpilih menjadi Ketua KPK mengungguli Bambang Widjojanto dengan perolehan suara 34 sedangkan Bambang mendapatkan 20 suara dan 1 satu suara abstain. Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
Dari hasil rapat tersebut, Komisi Hukum DPR RI tersebut akhirnya menyepakati masa jabatan bagi Busyro Muqoddas hanya selama setahun. Keputusan tersebut diambil, setelah sembilan fraksi memberikan pandangan mengenai masa jabatan pimpinan KPK pengganti Antasari tersebut. Mereka menyatakan Busyro hanya meneruskan masa sisa jabatan Antasari, yakni satu tahun.

Hanya fraksi PPP yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK baru adalah empat tahun. PPP berpendapat DPR harus melihat dari sisi  kemanfaatannya. Salah satunya dari sisi anggaran. Anggaran miliaran rupiah yang sudah dikeluarkan akan mubazir jika hanya digunakan selama setahun.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Pansel KPK menginginkan masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK yang baru. Menkum dan HAM Patrialis Akbar yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Pansel KPK juga menyatakan Pansel telah menyepakati masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK baru. Dasar pertimbangannya, masa jabatan empat tahun tersebut sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU tersebut tidak menyebutkan soal pemilihan pimpinan KPK untuk  menghabiskan masa jabatan pimpinan sebelumnya. Sementara satu-satunya pasal yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK dalam UU KPK, hanya pasal 34.

Pasal tersebut menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. "idak ada dalam UU soal aturan menghabiskan masa jabatan. Yang ada,

pimpinan (KPK) dipilih untuk menggantikan yang kosong,"ujar Patrialis beberapa waktu lalu. Beberapa pengamat hukum dan aktivis lembaga swadaya masyarakat juga  menyesalkan keputusan DPR yang menetapkan masa jabatan setahun untuk Ketua KPK terpilih.

JAKARTA - Dalam satu hari, dua lembaga penegak hukum memiliki pimpinan baru. Kemarin (25/11), sekitar pukul 18.00, Busyro Muqoddas terpilih menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close