Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK
Kamis, 21 April 2011 – 05:05 WIB
Busyro berharap, kewenangan KPK sebagaimana yang diatur dalam UU KPK tersebut tetap dipertahankan. "Tidak ada persoalan dengan undang-undang itu. Kewenangan yang diatur sudah cukup," ucapnya.
Karena itu, dia berharap eksistensi undang-undang tersebut dipertahankan. Dia juga mendesak, kewenangan KPK sebaiknya ditambah melalui penyusunan RUU tersebut. Misalnya, menyangkut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Laporan kekayaan pejabat yang meragukan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Kami juga meminta pasal gratifikasi makin diperjelas," tambahnya.
Pasal-pasal lain yang harus ditambahkan, terang Busyro, menyangkut hukuman sosial bagi para koruptor. Untuk penjeraan, saban pekan, koruptor diberikan seragam dan diminta bekerja sosial. "Dengan baju tahanan korupsi mereka diperintahkan menyapu jalan. Ini akan menyadarkan mereka bahwa selama ini adalah sosok tak bersih," ucapnya.