Butuh 4000 Penguji Kendaraan
Kamis, 17 Juni 2010 – 05:33 WIB
Untuk mengisi kekurangan itu, imbuhnya, seluruh Pemerintah Daerah diimbau untuk melakukan perekrutan tenaga penguji sebanyak-banyaknya di wilayahnya masing-masing. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). "Pusat (Kemenhub) nanti akan melakukan asistensi, memberikan diklat untuk melatih penguji yang baik, dan memberikan sertifikasi," kata dia.
Soeroyo menambahkan, selain menyiapkan tenaga-tenaga penguji andal di bawah naungan lembaga Pemerintah, Kemenhub juga akan mendorong swasta untuk turut beperan dalam proses pengujian berkala ini. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia cukup tinggi sehingga petugas pemerintah dirasa kurang mencukupi. "Kita buka untuk swsata untuk turut serta," tegasnya.