Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
jpnn.com - BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan 6.048 anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan 780 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Kalsel 2024.
Untuk itu KPU Kalsel dalam waktu dekat segera membuka pendaftaran bagi masyarakat yang terpanggil menjadi PPS dan PPK.
"Pendaftaran badan ad hoc PPK dan PPS segera dibuka melalui siakba.kpu.go.id," ujar Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Minggu (21/4).
Diketahui dalam aturan KPU tiap kecamatan diisi lima anggota PPK dengan jumlah se-Kalsel 156 kecamatan maka PPK diperlukan 780 orang.
Sementara tiap kelurahan diisi tiga anggota PPS dengan jumlah 2.016 kelurahan atau desa, maka provinsi ini memerlukan 6.048 PPS.
Tenri berharap para peminat untuk bergabung menjadi penyelenggara pilkada dapat mempersiapkan diri mengikuti serangkaian tahapan tes dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Terutama wajib berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, tidak menjadi anggota partai politik dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat serta tidak pernah dipidana penjara.
"Tentunya KPU mencari sosok-sosok yang memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," ucap Tenri.