Butuh Kebijakan Menyeluruh untuk Tekan Harga Gas
’’Perlu diatur dari hulu, transmisi, distribusi, hingga pajak dan marjin,’’ jelasnya.
Dia juga menyebut kalau penetapan harga gas yang saat ini menggunakan sitem fix+escalation harus diubah. Anjloknya harga minyak dunia membuat komponen pembentuk harga gas perlu dikaitkan dengan emas hitam.
Sedangkan di sisi transmisi, penurunan harga gas bisa dilakukan lewat optimalisasi pipa dengan sistem open access.
Sedangkan untuk sisi pajak dan marjin, memberikan insentif pajak bagi badan usaha, mengurangi iuran BPH Migas untuk pipa open access sampai pembatasan margin diyakini bisa memberi sumbangsih terhadap penurunan harga gas. ’’Porsi paling besar untuk menurunkan harga, ada di penggunaan pipa bersama,’’ ucap Hendra.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Achmad Widjaya menambahkan, penurunan harga gas bisa direalisasi ketika holding BUMN energi terwujud. Penggabungan Pertagas ke PGN yang sama-sama punya bisnis gas bisa dituangkan dalam kebijakan korporasi. Jadi, tidak ada tumpang tindih.
Hal itu yang membuatnya yakin kalau pembentukan holding tidak terelakkan lagi karena ada manfaat besar. Selain itu, saat penggabungan raksasa industri gas Indonesia itu bergabung, tidak perlu ada blue print penurunan harga gas. ’’Sudah jadi aksi korporasi dan bisnisnya juga sudah berjalan,’’ jelasnya.
Seperti diberitakan, industri yang menggunakan gas sebagai bahan bakar berteriak karena mahalnya harga gas. Presiden Joko Widodo merespon dengan mengeluarkan Perpes 40/2016 tentang harga gas. Namun, harga gas industri yang saat ini berkisar USD 8 sampai USD 12 per MMBTU belum bisa turun karena Kementerian ESDM masih menyiapkan aturan turunanya.(dim/jpg)