Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang
Sejauh ini, kata Willy, di Badan Musyawarah DPR belum ada pembahasan terkait RUU PPRT.
Padahal di hampir setiap rapat paripurna selalu ada interupsi terkait perlindungan PRT.
Di sisi lain, Surat Presiden untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT sudah dilayangkan sejak lama ke pimpinan DPR.
"Kita butuh strong politicall will dari pimpinan atau lebih tepatnya Ketua DPR," tegas Willy.
Padahal, ungkap dia, pada RUU PPRT ini lebih banyak menerapkan azas kekeluargaan dan kemanusiaan.
Hingga saat ini, jelas Willy, RUU PPRT belum masuk pembahasan tingkat pertama sehingga menjadi kendala untuk bisa di-carry over ke periode mendatang.
"Tetapi kami bertekad untuk menuntaskan pembahasannya pada periode ini," tegasnya.
Direktur Institute Sarinah Eva Kusuma Sundari yang hadir sebagai penanggap dalam diskusi tersebut mengungkapkan kelompok yang menolak RUU PPRT saat ini pada awalnya merupakan kelompok yang mendukung RUU PPRT.