Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
Selasa, 08 Mei 2012 – 07:12 WIB
Menurut Eko, selama RPP Remunerasi Pejabat Negara belum disahkan, hak hakim tidak jauh berbeda dibandingkan PNS-PNS di institusi lainnya. Gaji hakim saat ini ditentukan berdasarkan jabatan, pangkat, dan golongan.
Jabatan hakim dimulai dari Hakim Pratama hingga Hakim Utama. Sedangkan golongan hakim dimulai dari III/a-IV/e. Bila nantinya tunjangan pejabat negara ini diberikan pada sekitar tujuh ribu hakim, negara harus mengeluarkan tambahan anggaran sekitar Rp 1 triliun per tahun. (dim/nw)