Butuh Uang, Mahasiswi Berbuat Terlarang, Pesanan Lewat WhatsApp
Dengan kronologi laporan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran dari keberadaan SP dan melakukan penangkapan pada Kamis (13/10) di rumahnya di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita salinan dari cuplikan "story" WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua lembar bukti transfer pembayaran dari korban senilai Rp 31,2 juta.
"Kami juga amankan rekening bank milik korban yang berkaitan dengan adanya transfer pesanan minyak goreng ke tersangka. Ada juga disita nota pembelian," ujar Kadek.
Dari kasus ini terungkap bahwa SP turut dilaporkan ke Polres Lombok Barat dan Polda NTB.
Laporan tersebut terkait dengan modus serupa yang dialami korban AF.
"Kasus ini masih terus kami dalami terkait berapa jumlah korban dari modus pelaku ini. Yang jelas, untuk saat ini kami menangani empat laporan untuk pelaku SP," ucapnya. (antara/jpnn)