Cabuli 17 Siswa, Guru Dihukum 8 Tahun
Rabu, 25 Mei 2011 – 10:31 WIB
Atas vonis delapan tahun penjara, hakim mempersilahkan terdakwa pikir-pikir. Tidak ada reaksi berlebihan dari Martopo setelah mendengar vonis itu. Sebelum diputus perkaranya, jaksa telah menghadirkan 10 saksi korban siswa SMP PGRI Tumbang Sangai.
Sisanya tak dapat dihadirkan lantaran terkendala masih bersekolah dan jarak sekolah yang sangat jauh.
Kasus pencabulan ini bermula pada 2010 di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kotim. Awalnya, Martopo membujuk seorang siswa, berinisial He. “Nak, sudah tiga bulan saya bermimpi tentang kamu, di mana dalam mimpi, saya harus menceritakan tentang minyak yang saya miliki kepada kamu,” ujar terdakwa.
“Minyak apa pak?,” tanya He. “Saya punya tiga botol minyak yaitu minyak perkasih, buluh perindu dan petak malai,” ujar Martopo. “Untuk apa minyak itu pak?,” Tanya He lagi dengan lugunya.