Cabuli 6 Siswi, Kepala Sekolah Ditahan
Senin, 11 Juli 2011 – 10:43 WIB
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Orang tua korban pencabulan bersama korban mendatangi kantor Polres Manggarai guna mengadukan Kepala Sekolah SDI Golo Tango itu karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut. (kr2/fuz/jpnn)