Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya banding yang dilakukannya berbuah bencana. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim justru “menghadiahi” hukuman 6 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kaltim itu lebih tinggi 1,5 tahun dari putusan Pengadilan Negeri Bontang. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan salah satu karyawan sebuah hotel di Berbas Tengah, divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasi Pidsus Happy Al Habibier didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harza Triono mengatakan, putusan itu dituangkan dalam Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor 01/Akta.Pid/2012/PN.Btg yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bontang.
“Saat ini (kemarin, Red.) petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim belum kami terima. Namun, dalam akta pemberitahuan itu dijelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang, dan hukuman terdakwa ditambah menjadi 6 tahun. Sementara, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini Kejari masih menunggu keputusan terdakwa atas putusan tersebut. “Kami mau tunggu dulu. Apakah terdakwa akan kasasi atau menerima putusan tersebut,” ujarnya.
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
Jumat, 22 November 2024 – 19:55 WIB - Kriminal
Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 – 13:50 WIB - Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
Jumat, 22 November 2024 – 12:04 WIB - Kriminal
Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
Jumat, 22 November 2024 – 11:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (24/11): Denpasar Cineplex – Level 21 XXI Mall, Yuk Gas!
Minggu, 24 November 2024 – 09:14 WIB - Liga Inggris
Hasil Laga Manchester City Vs Tottenham Hotspur Bikin Gempar
Minggu, 24 November 2024 – 07:24 WIB