Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB
Diberitakan sebelumnya, 1 Oktober lalu terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Purnomo Wibowo didampingi anggotanya Chysni Isnaya dan Wanda Andriyenni.
Namun, usai dijatuhkannya putusan itu, JPU yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan penasehat hukum terdakwa, Baharuddin, sama-sama tidak menerima keputusan hakim. Praktis, keduanya kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Menurutnya, seluruh unsur yang digunakan untuk menjerat terdakwa sudah tepat, yakni unsur membujuk korban yang telah dilakukan terdakwa. Dimana, antara terdakwa dengan korban sudah saling mengenal, dan terdakwa sering mengajak korban pergi keluar rumah.
Terdakwa telah melakukan suatu bujuk rayu berupa memberikan es krim maupun mainan, yaitu sebuah tas berbentuk Mickey Mouse bertuliskan Minnie, 1 paket mainan keranjang berisi buah-buahan, dan 1 buah papan tulis warna biru bergambar Mickey Mouse dan Donald Duck.