Cabuli Bocah dengan Lidi
Kepada polisi, Fahmi mengakui semua perbuatannya. Mulai dari yang dilakukannya kepada Anggrek delapan tahun lalu, hingga Mentari yang dilakukan pada 10 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wita.
"Mereka berdua tetangga saya, pak. Ya saya panggil dia (Mentari) saat bermain. Dia nurut saja apa yang saya bilang. Gagal pakai tangan, saya pakai lidi," tuturnya.
Fahmi menuturkan, bingung mengapa dia sampai berbuat demikian. "Saya menyesal, Pak," akunya pada petugas.
Sementara itu, kata Harun, tersangka Fahmi masih menjalani pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti baru terkait perbuatannya.
"Dia dikenakan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolsek. (*/ypl/far/k7).