Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina
Jumat, 26 November 2010 – 00:10 WIB
Peristiwa memilukan itu membuat RS dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yaitu UU No.23/2002. Jaksa menjerat anak dibawah umur itu dengan Pasal 82 dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Namun, hakim berpendapat lain, tuntutan jaksa agar RS dihukum 2 tahun tak dikabulkan, namun hakim tetap menyatakan RS bersalah, tetapi hukumannya mendapatkan pembinaan dari orang tua.(mus/gus/jpnn)