Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina
Jumat, 26 November 2010 – 00:10 WIB
SORONG - Bocah 12 tahun berinisial RS yang didakwa melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) divonis bersalah. Namun, hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Leni Lasminar, membuat vonis baru dalam sejarah putusan hakim. Hukuman untuk RS ialah mendapatkan pembinaan dari orang tuanya.
Putusan dalam sidang tertutup di PN Sorong, Jumat (26/11), itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) Lila Y Prihasti menyatakan pikir-pikir. Padahal, jaksa menuntut RS dihukum penjara selama 2 tahun.
Kepada Radar Sorong (Grup JPNN), jaksa Lila mengatakan dirinya masih berpikir selama sepekan untuk menyatakan banding atau menerima putusan hakim tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata Lila.
Ditetapkannya RS sebagai terdakwa karena diduga mencabuli Melati di toilet rumahnya. Pada September 2010, sekitar pukul 12.00 WIT, Melati datang ke rumah terdakwa, saat itu Melati mencari saudara RS yang merupakan teman main Melati. Namun, saat di rumah RS, Melati tak menemukan temannya.
SORONG - Bocah 12 tahun berinisial RS yang didakwa melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) divonis bersalah. Namun, hakim tunggal di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
Selasa, 26 November 2024 – 17:28 WIB - Kriminal
Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
Selasa, 26 November 2024 – 16:26 WIB - Kriminal
Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
Senin, 25 November 2024 – 20:14 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
Senin, 25 November 2024 – 18:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Investasi
Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
Selasa, 26 November 2024 – 11:53 WIB - Jateng Terkini
Soal Penembakan Pelajar SMK di Semarang, Polisi Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:10 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB