Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabuli Bocah, Sekuriti Dituntut 8 Tahun

Selasa, 01 November 2011 – 12:15 WIB
Cabuli Bocah, Sekuriti Dituntut 8 Tahun - JPNN.COM
SEKUPANG  - Asmadi (50), mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10). Ia dianggap telah berbuat cabul terhadap AF (8), siswi kelas 2 SD.

Sidang yang dipimpin oleh Soebandi tersebut tertutup untuk umum. Sebelum persidangan dimulai, pria tua ini nampak tertunduk lesu. Dari balik kaca, Asmadi terlihat hanya tertunduk mendengarkan dengan seksama JPU membacakan surat tuntutan.

Dalam surat tuntutanya terdakwa dianggap oleh JPU telah melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan dituntut empat tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mendengar hal tersebut, terdakwa nampak tercengang dan menghela nafas panjang. Hakim Soebandi menunda sidang hingga minggu depan. Usai persidangan, Ratih engan memberikan komentar masalah persidangan tersebut. "Karena sidang tertutup jadi saya tak bisa bicara," ujar ratih kepada wartawan.

SEKUPANG  - Asmadi (50), mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News