Diketahui pada 23 Juni lalu, Asmadi yang saat itu bertugas sebagai satpam, mengajak AF naik ke lantai dua sekolah. Di sana, Asmadi menyuruh Af untuk melihat film porno dari ponselnya. Sambil menonton, Ahmadi mengerayangi badan bocah tersebut. Tak berapa lama, korban pun dipangil oleh ibunya, dan Asmadi menyuruh agar AF tak memberitahu ibunya dengan diberi uang Rp10 ribu. (cr12)
SEKUPANG - Asmadi (50), mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan