Cabuli Empat Anak Sekaligus, Pemilik Warung Diciduk Aparat
Kamis, 17 Mei 2018 – 14:51 WIB
Dari laporan itu, petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku. Kini yang bersangkutan harus mendekam di balik jeruji besi.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas dia. (mg1/jpnn)