Cabuli Keponakan Sendiri, Oknum Guru SMPN Divonis 7 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Kasim Ginting, 59, terdakwa kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri divonis tujuh tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3) sore.
Oknum guru SMPN 8 dinyatakan terbukti mencabuli dan memperkosa keponakannya sendiri bernama Mawar (nama samaran). Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kasim Ginting selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Majelis hakim yang diketuai Mian Munthe saat sidang, Kamis (28/3) sore.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan Kasim Ginting merusak masa depan anak dan tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut,” ujar Mian Munthe.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. “Kami mengajukan banding majelis,” ujar terdakwa Kasim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, masih menyatakan pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir. Tapi kalau terdakwa banding, kita wajib mengajukan memory banding juga,” ucap Chandra.
Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, pada tanggal 25 Juni 2017, korban (Mawar) bersama ibu kandungnya, Nuratma Tior Nauli Hasugian datang ke rumah milik terdakwa Kasim.