Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabuli Keponakan Sendiri, Oknum Guru SMPN Divonis 7 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Maret 2019 – 03:37 WIB
Cabuli Keponakan Sendiri, Oknum Guru SMPN Divonis 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Kasim Ginting, oknum guru cabul sesaat menjalani sidang vonis, Kamis (28/3). Foto: agusman/sumut pos

Istri terdakwa merupakan adik kandung dari Nuratma. Korban menjadi anak angkat terdakwa dan di sekolahkan selama berada di Medan.

Lebih lanjut kata Chandra, terdakwa telah berulang kali menyabuli korban antara Agustus hingga November 2017. Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap, setelah korban mengadukan kepada Ibu kandungnya, tidak yang tahan lagi dengan kelakuan terdakwa. (man/ala)

Kasim Ginting, 59, terdakwa kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri divonis tujuh tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3) sore.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close