Cabut Izin Ribuan Importer
Sabtu, 13 Desember 2014 – 11:44 WIB
JAKARTA - Setelah dilantik Oktober lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memerintahkan untuk menindak importer-importer nakal yang tidak patuh aturan. Hasilnya, izin 2.166 importer terdaftar (IT) telah dicabut karena dianggap melanggar aturan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan mengakui, perintah tegas dari Mendag bertujuan untuk tertib aturan. ''Menteri perdagangan telah memerintahkan untuk menindak tegas semua importer yang menyalahi aturan,'' ungkap Partogi kemarin (12/12).
Sebagai contoh untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet saja, Kemendag telah mencabut izin 24 importer terdaftar (IT). Mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai importer yang diakui Kemendag karena tidak melaporkan aktivitasnya dalam jangka waktu lama. ''Mereka dianggap tidak melakukan impor sama sekali dalam waktu enam bulan berturut-turut,'' tegasnya.