Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai tidak Antikritik

Selasa, 02 Maret 2021 – 17:49 WIB
Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai tidak Antikritik - JPNN.COM
Presiden Jokowi mencabut Perpres 10/2021 soal investasi miras. Foto: Ricardo/arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyebut Presiden Jokowi membuktikan tidak antikritik.

Jokowi mendengarkan aspirasi publik, sehingga mencabut Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan menolak secara tegas aturan yang diteken Jokowi per 2 Februari 2021 itu.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. 

"Tindakan yang beliau (Jokowi, red) lakukan tersebut jelas-jelas mencerminkan sikap arif dan bijaksana, di mana pemerintah yang selama ini terkesan sering memaksakan pandangan dan sikapnya, serta tidak mau mendengar suara rakyat, hari ini telah beliau (Jokowi, red) bantah dan terbantah," ujar Anwar Abbas dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (2/3).

Selain itu, kata Anwar Abbas, keputusan mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menunjukkan Jokowi memiliki sikap kenegarawanan.

Jokowi tidak memaksakan kehendak untuk mempertahankan Perpres tersebut.

"Peristiwa hari ini yang saya anggap sebagai sebuah peristiwa bersejarah dalam dunia perpolitikan dan dalam kehidupan kebangsaan di tanah air. Beliau (Jokowi, red) tampak oleh saya, dengan peristiwa ini, sudah lebih menonjol sikap  kenegarawanannya," ujar Anwar Abbas.

Anwar Abbas menyebut Presiden Jokowi membuktikan tidak antikritik, menyusul keputusan presiden mencabut Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News