Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai tidak Antikritik

Selasa, 02 Maret 2021 – 17:49 WIB
Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai tidak Antikritik - JPNN.COM
Presiden Jokowi mencabut Perpres 10/2021 soal investasi miras. Foto: Ricardo/arsip JPNN.com

Lebih lanjut, Anwar berharap sikap Presiden Jokowi ini terus berlanjut. Jokowi perlu banyak membuat kebijakan sesuai keinginan rakyat. 

"Ini penting digarisbawahi, karena dengan cara-cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah, persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa akan bisa dirajut," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Anwar Abbas menyebut Presiden Jokowi membuktikan tidak antikritik, menyusul keputusan presiden mencabut Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News