Cabut Pohon Cabe, Dituntut 6 Bulan Penjara
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:20 WIB
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, sidang kasus pencabutan cabe kemarin berlangsung singkat. Pembacaan berkas tuntutan langsung masuk pada inti untutan. Dakwaan dan kesaksian dalam persidangan diangap dibacakan, untuk selanjutnya terdakwa memelajari sendiri di berkas tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU Basuki meminta hakim memvonis terdakwa karena telah memenuhi unsur pasal 406 ayat (1) KUHPIdana. Yakni, barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Dalam pasal tersebut sesungguhnya cukup berat. Yaitu, maksimal dua tahun delapan bulan.
"Dalam pemeriksaan, terdakwa juga mengakui hal tersebut (pencabutan pohon cabe) karena korban nekat menanam pohon cabe di tanah yang dianggap milik orang tuanya," ujar Basuki. Dengan demikian, dua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindakan perusakan.