Cabut Pohon Cabe, Dituntut 6 Bulan Penjara
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:20 WIB
Untuk mengingatkan, Slami dan Romlah dijadikan terdakwa karena mencabut cabe yang baru ditanam 15 hari oleh Sattari. Tanah seluas 150 meter persegi itu diklaim milik orang tua dua bersaudara tersebut. Sattari menanami lahan itu dengan janji akan membeli tanah tersebut. Lama ditanami Sattari, namun tak kunjung membeli lahan dimaksud. Kesal Sattari kembali menanami lahan itu dengan tanaman cabe, kakak beradik Slami dan Romlah mencabut sedikitnya seribu pohon cabe yang telah tumbuh. (nra/aj/jpnn)