Cairkan Gaji ke-13, Pemkot Palembang Rogoh Rp58,7 Miliar
Jumat, 15 Juni 2012 – 13:15 WIB
Kemudian, golongan IIIA-IIID dengan jumlah pegawai 5.809 orang menerima Rp2.064.100-Rp3.742.300 sampai masa kerja 32 tahun dan golongan IVA-IVE dengan jumlah pegawai 7.908 orang. Kisaran Rp2.436.100-4.603.700 sampai masa kerja 32 tahun.
Dalam pemberian gaji ke-13 ini, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, Bapertarum, Korpri yang mencapai 10 persen dari gaji pokok. Yang tidak diberikan dalam gaji ke-13 ini adalah tunjangan beras. “Tunjangan beras jika diuangkan sebesar Rp58.050 per jiwa. Tinggal dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang ada,” bebernya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs HM Husni Thamrin MM berharap pencairan gaji ke-13 tersebut dapat dilakukan dalam waktu singkat. Apalagi, pegawai di lingkungan Pemkot Palembang dipastikan sudah menunggu bonus ini. “Kita berharap gaji ke-13 dapat membantu keuangan pegawai. Apalagi sudah akan masuk tahun ajaran baru untuk pendidikan anak mereka,” imbuhnya.